Rabu, 04 Juni 2008

Pendidikan Presiden

Dalam Daftar Inventaris Masalah RUU Pilpres 2009 dibahas syarat pendidikan calon presiden. Ada fraksi yang mengusulkan serendahya SLTA seperti UU 23/2003, ada yang mensyaratkan strata satu (sarjana), dan ada yang strata satu kecuali yang sudah pernah jadi presiden. Menurut saya jika hanya SLTA, sepertinya tidak sejalan dengan semangat meningkatkan kualitas sdm bangsa Indonesia yaitu dengan pendidikan. Untuk menjadi guru SD saja harus S1/D4 masa presiden SLTA? Saya bukan merendahkan guru SD, tetapi maksud saya bahwa kualitas pendidikan sangat berpengaruh pada kualitas sdm suatu negara. Presiden merupakan panutan dan tauladan rakyatnya sehingga selayaknya pendidikan presiden juga tinggi (sarjana).